Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari Pendapatan dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus dan DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Besaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam DPA kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
