Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari Pendapatan dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus dan DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Besaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam DPA kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda