Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dalam dokumen perencanaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kewenangan urusan dan/atau pelimpahan Wali Kota kepada Camat.
Koreksi Anda