Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi : a. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat; b. keluarga berencana; c. pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau d. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya. (2) Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi : a. penyelenggaraan pelatihan kerja; b. penyelengaraan kursus seni budaya; dan/atau c. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya. (3) Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi : a. penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau b. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya. (4) Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi : a. pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau b. kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya. (5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, meliputi : a. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan; b. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau c. kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya. (6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, meliputi : a. penyediaan layanan informasi tentang bencana; b. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana; c. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; d. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau e. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
Koreksi Anda