Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. keluarga berencana;
c. pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau
d. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
(2) Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. penyelenggaraan pelatihan kerja;
b. penyelengaraan kursus seni budaya; dan/atau
c. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
(3) Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c, meliputi :
a. penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau
b. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
(4) Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi :
a. pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
b. kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
(5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, meliputi :
a. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
b. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
c. kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya.
(6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, meliputi :
a. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
b. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
c. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
d. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau
e. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
Koreksi Anda
