Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 5 April 2019 WALI KOTA TANGERANG, Cap/Ttd ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 5 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 10 LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT NO BIDANG SUB BIDANG RINCIAN URUSAN RINCIAN KEWENANGAN OPD / UNIT KERJA PEMBINA 1 2 3 4 5 6 1. Pendidikan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Dan Pendidikan Non Formal Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Melaksanakan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana bangunan pendidikan anak usia dini, wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini Dinas Pendidikan Perpustakaan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat Melaksanakan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah 5 6 2. Kesehatan Kesehatan Masyarakat Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Mandi, cuci, kakus untuk umum dan komunal, pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu Dinas Kesehatan 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana jalan dan jembatan Kecamatan melaksanakan Pengadaan, pembangunan, Pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan Prasarana jalan lingkungan di wilayah kecamatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumber Daya Air Pengendalian daya rusak air yang berdampak Membantu melaksanakan pengawasan terhadap garis sempadan sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 5 6 Penyelesaian masalah dan permasalahan operasionalisasi sistem drainase dan penanggulangan banjir serta koordinasi dengan daerah sekitarnya Melakukan pembersihan dan pengerukan kali/saluran pembuang dalam lingkup kelurahan dengan lebar penampang sampai dengan 2 meter melalui pengerukan manual/non mekanis - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pengembangan Kawasan Pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang Melaksanakan pengadaan/ pembangunan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan lingkungan pada wilayah Kecamatan, kecuali untuk penganggaran dan pembayaran rekening listrik dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan Taman Lingkungan di wilayah Kecamatan. Dinas Kebudayan dan Pariwisata 5 6 Pendataan dan Pemasangan Plat Penomoran Rumah di wilayah Kecamatan Bagian Pemerintahan Setda Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Penerbitan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal di luar perumahan, termasuk pemungutan retribusi atas penerbitan ijin dimaksud. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Drainase Penyelenggaraan, Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana drainase dan selokan Melaksanakan Pengadaan, pembangunan, Pengembangan, dan pemeliharaan saluran drainase/selokan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Dinas Perumahan dan Permukiman 5 6 Tata Air Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana Prasarana sumur resapan Melaksanakan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sumur resapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Air minum dan air limbah Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Jaringan air minum Melaksanakan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan jaringan air minum Dinas Perumahan dan Permukiman Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan air limbah domestik skala pemukiman Melaksanakan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan air limbah domestik skala pemukiman Dinas Perumahan dan Permukiman 5. Sosial Pencegahan Bencana Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana alat pemadam api ringan Melaksanakan Pengadaan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana alat pemadam api ringan dan pompa kebakaran portable Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial 5 6 Penanggulan gan Korban Bencana Penanggulangan Korban Bencana Pengelolaan Posko Bencana, pendataan dan pengkoordinasian kondisi bencana di wilayah Kecamatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial Penerimaan, pengawasan dan pendistribusian bantuan bencana di wilayah Kecamatan Dinas Sosial Melaksanakan kegiatan operasional dan fasilitasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial 6. Lingkungan Hidup Persampahan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana pengumpulan dan pengolahan sampah Melaksanakan Pengadaan, pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Dinas Lingkungan Hidup 5 6 Melaksanakan pengadaan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Armada Angkutan Sampah Kecamatan (Dump Truck dan Bentor) dalam upaya pengangkutan sampah rumah di wilayah kecamatan Dinas Lingkungan Hidup Melaksanakan operasional sampah termasuk di dalamnya biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya pegawai/petugas kebersihan kecamatan Dinas Lingkungan Hidup 7 Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan. Melaksanakan Pengolahan Data, dan Pendistribusian Kartu Tanda Penduduk dilingkup wilayah Kecamatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melaksanakan Pengolahan Data, dan Pendistribusian Kartu Keluarga dilingkup wilayah Kecamatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5 6 8 Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan Melaksanakan pendataan Tenaga Kerja Usaha Mikro Kecil di wilayah Kecamatan Dinas Ketenagakerjaan 9 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan Pelaksanaan kebijakan dalam rangka Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Melaksanakan pembinaan Kader Posyandu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 5 6 10 Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, Dan Persandian Pemerintahan Umum Pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan usaha kecil dan menengah. Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Koperasi dan UKM Melaksanakan pemeliharaan dan penataan lokasi Pedagang Kaki Lima yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pelaksanaan pelayanan umum Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) skala mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penerbitan Ijin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD, Play Group, TK, dan PKBM) di wilayah Kecamatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5 6 11 Pemberdayaan Masyarakat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat, keluarga berencana, pelatihan kader kesehatan masyarakat, dan/atau kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya Dinas Kesehatan, DLH, dan DP3AP2KB Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan Penyelenggaraan pelatihan kerja, penyelenggaraan kursus seni budaya, dan atau kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya Dinas Ketenagakerjaan, BKPSDM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah Pengelolaan Kegiatan Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah Penyelenggaraan pelatihan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UKM Lembaga kemasyarakatan Pengelolaan Kegiatan Lembaga kemasyarakatan Pembinaan lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan/atau kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya Bagian Pemerintahan Setda 5 6 Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Pengelolaan Kegiatan Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan kelurahan, penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban kelurahan dan/atau kegiatan pengelolaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya. Satpol PP Kebencanaan dan kejadian luar biasa Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Penyediaan layanan informasi kebencanaan, pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, edukasi manajemen proteksi kebakaran dan/atau penguatan kesiapsiagaan masyarakat lainnya. BPBD, Satpol PP dan Dinas Sosial 5 6 Pengembangan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Pembinaan dan supervisi pemberdayaanbudaya masyarakat Melaksanakan pendataan, pembinaan dan kegiatan dalam upaya peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan program kesehatan dan keluarga berencana, generasi muda, sosial budaya, dan peranan wanita serta pendidikan masyarakat di wilayah Kecamatan Dinas Terkait (DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Disbudpar,Dispora, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan) Pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan PKK Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan PKK tingkat Kecamatan dan Kelurahan Dinas Terkait BPMKB, PKK Tk.Kota, Dinas Kesehatan, DLH dan Bagian Pemerintahan Setda) 5 6 Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pengurus RT dan RW. Bag. Pemerintahan Setda Pengawasan Pelaporan Administrasi Ketua RT dan RW Bag. Pemerintahan Setda Pengawasan dan Penyaluran Stimulan Ketua RT dan RW Bag. Pemerintahan Setda Pengawasan dan Penyaluran Insentif Kader Posyandu, guru ngaji, amil pengurusan jenazah, dan marbot masjid DP3AP2KB, BPKD danBagian Kesejahteraan Rakyat Setda Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan Penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Kelurahan dan Kecamatan Bag. Pemerintahan Setda Pembinaan dan Pelaksanaan Lomba Kelurahan tingkat Kecamatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana WALI KOTA TANGERANG, Cap/Ttd ARIEF R. WISMANSYAH
Koreksi Anda