Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan Kewenangan merupakan urusan pemerintahan terkait pelayanan masyarakat yang menjadi wewenang Walikota yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Kantor) dan dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat. (1a) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Kantor) dan/atau Camat. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat perlengkapan dan pembiayaan sesuai dengan besaran kewenangan yang dilimpahkan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) diubah, serta ayat (4) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda