Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi : a. Pelaksanaan Urusan; b. Kewenangan Camat; c. Keterkaitan; d. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan. 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Psal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda