Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Pasar ditetapkan oleh KPM.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan mengenai penghasilan anggota Direksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
