Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat oleh KPM.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(3) Tata cara pengangkatan Direksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
