Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha miliknegara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh Wali Kota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda