Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) KPM memiliki wewenang untuk:
a. mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah terkait Perumda Pasar;
b. mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi;
c. melaksanakan perubahan jumlah modal dasar;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
d. memberikan persetujuan dalam pemindah tanganan aset Perumda Pasar;
e. MENETAPKAN penggunaan laba;
f. mengesahkan rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang;
g. memberikan persetujuan terhadap kerjasama;
h. memberikan persetujuan terhadap penjaminan aset Perumda Pasar;
i. memberikan persetujuan terhadap usulan likuidasi Perumda Pasar;
j. memberikan persetujuan terhadap pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain;
k. menerima dan mengesahkan Rencana Bisnis, RKA Perumda Pasar tahunan, laporan kinerja dan laporan keuangan Perumda Pasar secara berkala termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi; dan
l. memberikan persetujuan dalam rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda Pasar.
(2) KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Pasar apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Pasar; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Pasar secara melawan hukum.
Koreksi Anda
