Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Perumda Pasar merupakan pekerja Perumda https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasar yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Perumda Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi.
Koreksi Anda
