Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Pasar dilakukan oleh organ Perumda Pasar.
(2) Organ Perumda Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(3) Setiap orang dalam pengurusan Perumda Pasar dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Koreksi Anda
