Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2003 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 1 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda