Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Perjanjian dan kerjasama dengan pihak ketiga yang telah disepakati sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa perjanjian dan kerja sama dimaksud berakhir.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
