Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Pasar wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Pasar. (3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Pasar mempunyai saldo laba yang positif. (4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Pasar hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Pasar. (5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Pasar. (6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Koreksi Anda