Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Pasar dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungiawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan Perumda Pasar ; b. mengoptimalkan nilai Perumda Pasar agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan Perumda Pasar secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Pasar; d. mendorong agar organ Perumda Pasar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Pasar terhadap pemangku kepentingan https://jdih.tangerangkota.go.id/ maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Pasar; e. meningkatkan kontribusi Perumda Pasar dalam perekonomian daerah; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi daerah. (4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda