Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan usahanya, Perumda Pasar melaksanakan fungsi: a. perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana dan prasarana Pasar; b. penataan dan pengelolaan pasar beserta fasilitasnya; c. pembinaan pelaku usaha di Perumda Pasar; d. penciptaan kelancaran distribusi barang dan jasa. (2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Pasar melaksanakan fungsi sosial sebagai pendorong dan penciptaan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda