Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan usahanya, Perumda Pasar melaksanakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana dan prasarana Pasar;
b. penataan dan pengelolaan pasar beserta fasilitasnya;
c. pembinaan pelaku usaha di Perumda Pasar;
d. penciptaan kelancaran distribusi barang dan jasa.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Pasar melaksanakan fungsi sosial sebagai pendorong dan penciptaan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
