Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk badan hukum Perumda Pasar https://jdih.tangerangkota.go.id/
dilakukan dengan maksud untuk:
a. memberikan landasan dan kepastian hukum;
b. turut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah,menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di Daerah;
c. mendorong pengembangan perekonomian Daerah;dan
d. pemenuhan pelayanan dan ketersediaan ketahanan Pangan masyarakat.
(2) Perubahan bentuk badan hukum Perumda Pasar bertujuan untuk :
a. membangun dan mengembangkan pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di daerah;
c. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar;
d. menyediakan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur;
e. meningkatkan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan pasar; dan
f. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda
