Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk badan hukum Perumda Pasar https://jdih.tangerangkota.go.id/ dilakukan dengan maksud untuk: a. memberikan landasan dan kepastian hukum; b. turut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah,menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di Daerah; c. mendorong pengembangan perekonomian Daerah;dan d. pemenuhan pelayanan dan ketersediaan ketahanan Pangan masyarakat. (2) Perubahan bentuk badan hukum Perumda Pasar bertujuan untuk : a. membangun dan mengembangkan pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di daerah; c. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar; d. menyediakan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur; e. meningkatkan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan pasar; dan f. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda