Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk : a. penyediaan tanda khusus, bunyi, dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; dan b. penyediaan media informasi sebagai sarana komunikasi antar Lansia.
Koreksi Anda