Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi Lansia.
Koreksi Anda