Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi; b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; c. tempat duduk khusus/istirahat; d. tempat telepon; e. toilet; dan f. tanda atau sinyal.
Koreksi Anda