Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus/istirahat;
d. tempat telepon;
e. toilet; dan
f. tanda atau sinyal.
Koreksi Anda
