Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan : a. tangga naik/turun; b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman; c. alat bantu; dan d. tanda, rambu atau sinyal.
Koreksi Anda