Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu; dan
d. tanda, rambu atau sinyal.
Koreksi Anda
