Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses ke dan dari jalan umum; b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan; c. jembatan penyeberangan; d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; e. tempat parkir dan naik turun penumpang; f. tempat pemberhentian kendaraan umum; g. tanda/rambu dan/atau marka jalan; dan h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda.
Koreksi Anda