Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda/rambu dan/atau marka jalan; dan
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda.
Koreksi Anda
