Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan; b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; c. tempat duduk khusus; d. pegangan tangan pada tangga, lift, dinding, kamar mandi, dan toilet; e. tempat telepon; dan f. tanda peringatan darurat atau sinyal. (2) Persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda