Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus;
d. pegangan tangan pada tangga, lift, dinding, kamar mandi, dan toilet;
e. tempat telepon; dan
f. tanda peringatan darurat atau sinyal.
(2) Persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
