Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi :
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada angkutan umum;
d. aksesibilitas pada pertamanan dan rekreasi; dan
e. aksesibilitas pada sarana dan prasarana publik lainnya.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi; dan
b. pelayanan khusus.
Koreksi Anda
