Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui Pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
