Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Lansia potensial yang tergolong Lansia yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan sosial. (2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai bantuan sosial bagi Lansia potensial yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda