Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lansia Potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama. (2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. bimbingan dan pelatihan managemen yang sehat; dan b. pemberian kemudahan dalam pelayanan perizinan, mengakses pada lembaga lembaga keuangan baik perbankan dan/atau koperasi untuk menambah modal usaha.
Koreksi Anda