Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus kepada Lansia dalam bentuk : a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi; b. penyediaan alat bantu Lansia di tempat rekreasi; c. pemanfaatan taman untuk olahraga; d. penyelenggaraan wisata Lansia; dan e. penyediaan instruktur senam Lansia. (2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda