Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lansia untuk :
a. penyediaan tempat duduk khusus;
b. penyediaan loket khusus;
c. penyediaan kartu wisata khusus; dan
d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan Lansia.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
