Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada Lansia untuk : a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara; b. akomodasi; c. pembayaran pajak; dan d. pembelian tiket masuk tempat wisata. (2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda