Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada Lansia untuk :
a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah; dan
b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
