Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial dalam sektor formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi Lansia Potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Koreksi Anda
