Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran