Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi Lansia dilakukan dengan tujuan:
a. memperoleh informasi yang terkini tentang pelaksanaan program jaminan sosial Lansia;
b. mengendalikan arah kegiatan dan memberikan bimbingan, arahan dalam optimalisasi pelaksanaan pemberian jaminan sosial Lansia pada Lansia potensial dan Lansia tidak potensial; dan
c. melakukan pengukuran terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui hambatan dan kendala penyelenggaraan kegiatan.
Koreksi Anda
