Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi Lansia dilakukan dengan tujuan: a. memperoleh informasi yang terkini tentang pelaksanaan program jaminan sosial Lansia; b. mengendalikan arah kegiatan dan memberikan bimbingan, arahan dalam optimalisasi pelaksanaan pemberian jaminan sosial Lansia pada Lansia potensial dan Lansia tidak potensial; dan c. melakukan pengukuran terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui hambatan dan kendala penyelenggaraan kegiatan.
Koreksi Anda