Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial Lansia yang dilakukan oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau Perangkat Daerah. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda