Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial Lansia yang dilakukan oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau Perangkat Daerah.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
