Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
(2) Peran masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
