Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia. (2) Peran masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda