Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Di setiap Rukun Warga dibentuk Posyandu Lansia yang merupakan wadah kegiatan Lansia.
(2) Posyandu Lansia kepengurusannya dipilih secara demokratis oleh anggotanya yang menyusun dan melaksanakan program untuk pemberdayaan kesejahteraan sosial Lansia.
(3) Keanggotaan Posyandu Lansia meliputi Lansia dan Pra Lansia.
(4) Tugas Posyandu Lansia adalah :
a. mendata seluruh Lansia potensial, Lansia tidak potensial, dan Lansia yang terlantar yang berada di lingkungannya;
b. menyusun dan melaksanakan program untuk pemberdayaan kesejahteraan sosial Lansia;
c. membantu proses pengajuan Lansia tidak potensial dan Lansia terlantar untuk menjadi penghuni Panti Werdha;
dan
d. membuat laporan pertanggungjawaban kepada Lurah.
(5) Pembiayaan peningkatan kesejahteraan sosial Lansia pada setiap Posyandu Lansia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
