Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Di setiap Kelurahan dibentuk lembaga Karang Werdha yang merupakan wadah bagi kegiatan Lansia.
(2) Karang Werdha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang
beranggotakan Posyandu Lansia sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan Lansia.
(3) Pengkoordinasian Karang Werdha dilakukan oleh Forum Kerjasama Karang Werdha yang merupakan jaringan kerjasama antar Karang Werdha pada lingkup Kecamatan.
(4) Pembinaan Karang Werdha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pembiayaan peningkatan kesejahteraan sosial Lansia pada setiap karang werda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
