Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
(2) Dalam pelaksanaan Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Strategi yang harus ada dalam Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia harus disesuaikan dengan pemenuhan standar pelayanan minimal.
(4) Pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
(5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
