Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia harus disusun Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia. (2) Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh wali kota sesuai dengan kewenangannya
Koreksi Anda