Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Kriteria Kawasan Ramah Lanjut Usia terdiri atas:
a. memiliki kebijakan kelanjutusiaan;
b. perumahan dan kawasan permukiman;
c. ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia;
d. transportasi yang ramah Lanjut Usia;
e. penghormatan dan inklusi sosial;
f. partisipasi sosial;
g. partisipasi sipil;
h. pekerjaan yang ramah Lanjut Usia;
i. dukungan komunitas dan pelayanan sosial;
j. pelayanan kesehatan;
k. layanan keagamaan dan mental spiritual;
l. komunikasi dan informasi;
m. advokasi sosial;
n. bantuan hukum; dan/atau
o. perlindungan Lanjut Usia dari ancaman dan tindak kekerasan.
Koreksi Anda
