Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
