Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masyarakat dapat membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
