Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Masyarakat dapat membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda