Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pemberian perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar dan terhindar dari berbagai resiko. (2) Resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berbagai gangguan dan ancaman, baik fisik, mental maupun sosial yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan Lansia menjalankan peran sosialnya. (3) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. pendampingan sosial, baik yang dilaksanakan di kediaman Lansia maupun di lembaga konsultasi kesejahteraan sosial Lansia yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat; b. penyediaan pusat konsultasi sosial bagi Lansia; c. pemberian jaminan sosial dalam bentuk santunan langsung di luar panti bagi Lansia yang hidup dan dipelihara ditengahtengah keluarga atau masyarakat lainnya yang dalam keadaan jompo sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki keluarga dan terlantar diberikan santunan melalui sistem panti; dan d. bantuan pemakaman terhadap Lansia tidak potensial yang tergolong lansia Terlantar dan Lansia Miskin. (4) Bantuan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda