Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lansia potensial yang tidak mampu. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan latihan keterampilan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan akan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda