Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lansia potensial yang tidak mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan latihan keterampilan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan akan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
