Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial bagi Lansia potensial yang tergolong tidak mampu perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor non formal.
(2) Pemberian bantuan sosial dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar panti.
(3) Pemberian bantuan sosial di luar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk:
a. Pelayanan melalui Keluarga Sendiri (Home Care Services);
b. Pelayanan Harian Lansia (Day Care Services);
c. Pelayanan melalui keluarga pengganti (Foster Care Services);
d. Usaha Ekonomi Produktif (UEP); dan
e. Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Koreksi Anda
