Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan hidup minimal Lansia potensial yang tergolong tidak mampu;
b. membuka dan mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian; dan
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan Lansia potensial yang tergolong tidak mampu.
Koreksi Anda
