Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk : a. memenuhi kebutuhan hidup minimal Lansia potensial yang tergolong tidak mampu; b. membuka dan mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian; dan c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha. (2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan Lansia potensial yang tergolong tidak mampu.
Koreksi Anda