Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui bantuan sosial diberikan kepada Lansia Potensial yang tergolong tidak mampu dan Terlantar agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian. (3) Bantuan sosial kepada Lansia Terlantar diberikan kepada lansia terlantar yang dirujuk ke panti sosial atau lembaga kesejahteraan sosial di Daerah.
Koreksi Anda