Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada Lansia. (2) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyuluhan dan konsultasi hukum; b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan; dan c. pendampingan sosial bagi Lansia yang berhadapan dengan hukum di luar pengadilan.
Koreksi Anda