Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada Lansia.
(2) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan; dan
c. pendampingan sosial bagi Lansia yang berhadapan dengan hukum di luar pengadilan.
Koreksi Anda
